Senin, 31 Desember 2012

SEJARAH

LEMBAGA AMIL ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH DAN WAKAF SUNAN DRAJAT SEJAHTERA (LAZISWAF-SDS) merupakan lembaga nirlaba milik umat yang bergerak di bidang penghimpunan (fundraising) dan pendayagunaan dana (Zakat, Infak, Sedekah dan wakaf) serta dana lainnya yang halal dan legal dari perorangan, kelompok, perusahaan, instansi atau lembaga. Didirikan pada 12 Robiul Awwal 1433 (4 Pebruari 2012) oleh KH. Muhammad Munawwir al-Qosimi (Buya Nawwir) sebagai bagian dari Yayasan Sunan Drajat Sejahatera dengan tekad menjadi LAZIZWAF (Lembagan Amil Zakat, Infak, Sedekah dan wakaf) yang Amanah, jujur, Profesional dan Akuntabel. Latar belakang berdirinya P2YADI adalah melihat Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi zakat yang amat besar. Hanya saja, prosentase masyarakat yang memiliki kesadaran menunaikan kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan masih relatif kecil dibanding dengan potensi zakat di Indonesia per tahun yang mencapai 19 trilyun rupiah. Zakat juga sering tidak disalurkan ke pesantren. Padahal, lembaga inilah di negeri ini yang pertama kali mengelola ZIZWAF yang digagas oleh Al-Imam Maulana Ahmad Rohmatullah (Sunan Ampel), Al-Imam Maulana Muhammad Ainul Yaqin (Sunan Giri), Al-Imam Maulana Qosim (Sunan Drajat) dan walisongo lainnya Sunan Ampel mendapatkan ZIZWAF dari dari Raden Ayu Condriowati (pernmaisuri Brawjijaya) yang diperdayagunakan untuk mendirikan Pesantren dan bea pendidikan yatim-dhuafa di Ampel, Surabaya. Demikian juga ZIZWAF untuk Sunan Giri dari Nyai Ageng Pinatih, Sunan Drajat dari Mayangmadu P2YADi berusaha untuk membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap amal jariyyah melalui ZIZWAF yang akan disalurkan untuk pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan Pesantren dan santri yatim-dhuafa di seluruh Indonenesia sehingga lahirlah generasi yang bertakwa, beraklaqul karimah, amanah, jujur dan professional.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan